.
...
Diduga Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu? PJS Ogan Ilir Angkat Suara
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:45:00 WIB
DAERAH
105 Kali
Penerbit : Redaksi 4
Laporan : Nto

OGAN ILIR,  Kamis 25 Desember 2025 — Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Ogan Ilir pertanyakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, terkait sorotan publik atas adanya perangkat desa yang aktif dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Tanjung Senai, Selasa, 23 Desember 2025 lalu.

Menurut Edy elison, SH, CJB Ketua DPC. PJS Ogan Ilir, menurut regulasi PPPK/ASN tidak diperbolehkan karena cacat administrasi, rangkap jabatan apalagi sebagai perangkat desa, sesuai dengan surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Management PPPK yang melarang pegawai menerima penghasilan dari dua sumber anggaran yang berbeda, Permendagri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 Hal Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Iya itukan tidak boleh, sesuai SE Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Management PPPK yang melarang pegawai menerima penghasilan dari dua sumber anggaran yang berbeda dan Permendagri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025” Tegasnya.

Melalui Phone/WA Kepala BKPSDM Ogan Ilir Wilson Efendi, SH, M.Si menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang ditetapkan oleh instansi terkait. pengangkatan PPPK Paruh Waktu memenuhi persyaratan administrasi, masa kerja, serta tercatat dalam database resmi,

Terkait adanya kepala desa atau perangkat desa aktif yang dilantik, BKPSDM Ogan Ilir Wilson Efendi, SH, M.Si menegaskan bahwa hal tersebut sudah kita sampaikan publik sebelum-sebelumnya saat pelantikan PPPK penuh waktu, bahwa PPPK/ASN tidak diperbolehkan tangkap jabatan, Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Surat Edaran Bupati Ogan Ilir 684 Tahun 2025 intinya harus memilih salah satu jabatan.

“Kami sudah dampaikan sebelumnya saat pelantikan PPPK penuh waktu bahwa PPPK/ASN tidak boleh tangkap jabatan, kami juga terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. yang pasti kami sudah mengantongi ada beberapa perangkat desa yang ikut di lantik PPPK PW di antaranya ada di Kecamatan Tanjung Batu, Tanjung Raja dan desa lainnya, semua akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, nanti pada saat penandatanganan kontrak mereka akan diminta memilih salah satu jabatan” tegasnya.

Edy juga menlelaskan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) organisasi profesi Jurnalis/Wartawan, kami juga sebagai kontrol sosial sesuai UU 40 tahun 1999, dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalis. Tujuannya hanya meluruskan dan mengkoreksi yang di anggap keliru.

“Kita sebagai media mempunyai fungsi control, jika dianggap itu tidak sesuai dengan ketentuan ya kita sampaikan, dan semoga ini cepat ditindak lanjuti jangan sampai anggaran daerah keburu terserap” Tutupnya.

Bagikan :
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 565 views

desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 514 views

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum  Baru

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 488 views

Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3299 views

Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 532 views

Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui